Logo Bloomberg Technoz

Lima Anggota Bali Nine Pulang ke Australia: Vonis Tetap

Azura Yumna Ramadani Purnama
16 December 2024 13:10

Ilustrasi Bali Nine (Bloomberg Technoz/Asfahan)
Ilustrasi Bali Nine (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah ternyata lebih dulu memulangkan terpidana kasus penyelundupan narkoba asal Australia, Bali Nine. Lima terpidana hukuman penjara seumur hidup tersebut telah menjalani proses pemindahan tahanan, Ahad lalu (15/12/2024).

Proses pemulangan sisa anggota Bali Nine berjalan lebih cepat dibandingkan terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Veloso. Padahal, pemerintah lebih dulu mencapai kesepakatan dengan Pemerintah Filipina dibandingkan Pemerintah Australia.

"Status mereka tetap narapidana. Kami memindahkan mereka ke Australia dalam status narapidana. Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apa pun," kata Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dikutip, Senin (16/12/2024).

Menurut dia, kesepatan pemindahan lokasi hukuman Bali Nine dicapai usai penandatanganan Practical Arrangement dengan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke secara virtual, Kamis lalu (12/12/2024).

Kabarnya, kata Yusril, Pemerintah Australia memastikan akan menghormati kedaulatan Indonesia dan keputusan hukuman pengadilan Indonesia. Meski demikian, belum ada kepastian apakah Pemerintah Australia akan memberikan grasi atau penurunan hukuman kepada lima anggota Bali Nine.