Sebagaimana diketahui, Mary Jane awalnya dijatuhkan hukuman mati atas tuduhan penyelundupan narkoba ke wilayah Indonesia pada 2010 yang lalu. Setelah sebelumnya, Mary ditangkap di Bandara Adis Adisutjipto, Yogyakarta, karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin.
Rencananya Mary Jane akan dieksekusi mata pada April 2015. Namun, akhirnya eksekusi dibatalkan setelah diketahui bahwa Mary Jane korban dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengklaim, pemindahan Mary Jane berpotensi terjadi pada pekan ini. "InsyaAllah sekitar [Jumat] 20 Desember 2024," kata dia di kompleks Istana, Jumat (13/12/2024).
Menurut dia, pemerintah dan Filipina telah mencapai kesepakatan soal pemenuhan syarat pemindahan lokasi hukuman Mary Jane. Sesuai rencana, WNA Filipina itu akan kembali ke negara asalnya sebelum Natal 2024.
(azr/frg)