Direktur Utama PBJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menambahkan, dukungan JKP pada 2025 akan lebih besar dibanding kebijakan sebelumnya. Dia menjelaskan, semula BPJS Ketenagakerjaan menetapkan pemberian JKP hanya sebanyak 45% pada tiga bulan pertama setelah PHK, kemudian, 25% pada tiga bulan kedua.
"Selain itu, pelatihan bagi pekerja yang terkena PHK semula hanya Rp1 juta, tetapi sekarang menjadi Rp2,4 juta," kata Anggoro.
Tak hanya itu, pemerintah memberi insentif bebas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 kepada para pekerja khusus di sektor padat karya yang memiliki gaji mulai Rp4,8 juta sampai Rp10 juta.
"PPh pasal 21 DTP (ditanggung pemerintah) untuk pekerja sektor padat karya, pekerja dengan gaji Rp4,8 juta sampai Rp10 juta akan memperoleh insentif bebas PPh," kata Yassierli.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan insentif PPh khusus karyawan itu diberikan dalam rangka memperhatikan masyarakat kelas menengah di sektor industri padat karya.
Sebelumnya, Airlangga Hartarto mengumumkan pemerintah akan tetap menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Hal ini sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Sesuai amanah UU HPP jadwal yang ditentukan tarif PPN tahun depan akan naik 12%," ujar Airlangga dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi, Senin (16/12/2024).
Kebijakan ini berbanding terbalik dengan keputusan yang dilakukan pemerintah Vietnam yang justru menurunkan tarif PPN dari 10% menjadi 8% demi mendongkrak daya beli masyarakat.
(lav)