Logo Bloomberg Technoz

2025, Korban PHK Dapat Uang BPJS-TK 60% dari Upah Selama 6 Bulan

Dovana Hasiana
16 December 2024 12:10

Daftar Provinsi dengan Angka PHK Tertinggi, Jateng Teratas (Bloomberg Technoz/Asfahan)
Daftar Provinsi dengan Angka PHK Tertinggi, Jateng Teratas (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah memberi dukungan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2025, yakni dengan memberi stimulus berupa materi dan non-materi.

Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi 2025 di Jakarta, Senin (16/12/2024).

"Stimulus materi berupa dukungan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), yakni manfaat tunai 60% flat dari upah selama 6 bulan," ujar Yassierli.

Selain itu, stimulus non-materi ialah berupa manfaat pelatihan senilai Rp2,4 juta. Selain itu, korban PHK juga akan memperoleh kemudahan akses informasi pekerjaan dan kemudahan akses program prakerja.

"Kami mengharapkan para pekerja bisa meningkatkan peluangnya untuk bekerja kembali dengan memanfaatkan klaim JKP dan mempertahankan daya beli pekerjaan saat PHK," ujar dia.