Logo Bloomberg Technoz

Pajak UMKM 0,5% Diperpanjang Hingga 2025

Dovana Hasiana
16 December 2024 12:00

Pedagang asongan di tengah di pasar tradisional. (Dok Muhammad Fadli/Bloomberg)
Pedagang asongan di tengah di pasar tradisional. (Dok Muhammad Fadli/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintahan Prabowo-Gibran memutuskan untuk memperpanjang Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5% pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sampai 2025. Sejatinya, insentif ini akan berakhir pada tahun ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan PPh 0,5% akan dikenakan pada UMKM dengan omset Rp4,8 miliar per tahun. Bagi UMKM yang beromzet belum mencapai Rp500 juta tidak dikenakan PPN dan tidak perlu bayar Pajak Penghasilan (PPh).

“Hampir semua warung-warung atau usaha kecil yang sering kita konsumsi, mereka omzet tidak mencapai Rp500 juta per tahun. Mereka tidak bayar PPh dan mayoritas barang yang diperdagangkan tidak kena PPN,” ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12/2024).

Menteri UMKM Maman Abdurahman menambahkan kebijakan perpanjangan satu tahun lagi insentif PPh 0,5% ini akan membuat pegiat UMKM menikmati insentif pajak selama 7-8 tahun dan harapannya setelahnya mereka akan naik kelas.

Menurut perhitungan Kementerian UMKM kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPh sangat menguntungkan sektor UMKM. Paling tidak ada Rp256,5 triliun insentif PPN yang bisa dinikmati UMKM yang berasal dari pakes insentif PPN bahan makanan, barang pokok hingga transportasi.