Logo Bloomberg Technoz

Karyawan Sektor Padat Karya Bergaji Rp10 Juta Dapat Insentif PPh

Dovana Hasiana
16 December 2024 11:40

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di DPR, Rabu (30/10/2024). (Bloomberg Technoz/ Pramesti Regita Cindy)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di DPR, Rabu (30/10/2024). (Bloomberg Technoz/ Pramesti Regita Cindy)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah memberi insentif bebas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 kepada para pekerja khusus di sektor padat karya yang memiliki gaji mulai Rp4,8 juta sampai Rp10 juta.

Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi di Jakarta, Senin (16/12/2024).

"PPh pasal 21 DTP (ditanggung pemerintah) untuk pekerja sektor padat karya, pekerja dengan gaji Rp4,8 juta sampai Rp10 juta akan memperoleh insentif bebas PPh,"

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan insentif PPh khusus karyawan itu diberikan dalam rangka memperhatikan masyarakat kelas menengah di sektor industri padat karya.

Sebelumnya, Airlangga Hartarto mengumumkan pemerintah akan tetap menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Hal ini sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).