“Untuk mengurangi beban rumah tangga, [tarif listrik] terpasang di bawah atau sampai 2.200 VA [volt ampere] diberikan biaya diskon 50% untuk dua bulan,” tuturnya.
Menurut Airlangga, keputusan tersebut merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto di tengah kebijakan pemerintah untuk tetap menaikkan tarif PPN dari 11% menjadi 12% mulai awal tahun depan.
Sebagai bantalan bagi masyarakat di tengah kebijakan tersebut, lanjutnya, pemerintah akan memberikan fasilitas PPN 0% terhadap barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat. Ini sekaligus merupakan upaya untuk menjaga konsumsi dan daya beli.
Selain diskon tarif listrik, pemerintah membebaskan PPN terhadap barang kebutuhan pokok—seperti beras, daging, ikan, sayur, susu, dan gula konsumsi — lalu jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, asuransi, vaksin polio, rumah sederhana, serta pemakaian air.
-- Dengan asistensi Dovana Hasiana
(wdh)