Logo Bloomberg Technoz

Kendaraan Listrik Masih Bebas Pajak PPnBM Tahun Depan

Dovana Hasiana
16 December 2024 11:25

10 Mobil Listrik Paling Laku di RI (Bloomberg Technoz/Asfahan)
10 Mobil Listrik Paling Laku di RI (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan akan melanjutkan kebijakan insentif pajak pertambahan nilai Barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) bagi kendaraan listrik roda empat (mobil) menggunakan bataerai pada tahun depan. Ini bagian dari paket stimulus dalam menjaga perekonomian Indonesia.

“PPnBM kendaraan listrik baterai atau kendaraan listrik impor langsung (CBU) roda tertentu ditanggung pemerintah,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12/2024).

Pemerintah juga akan memberikan insentif PPnBM DTP bagi kendaraan hybrid berupa diskon di mana 3% pajak ini akan ditangggung pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 79 tahun 2023, mobil listrik dengan TKDN minimal 40% akan mendapat PPN DTP sebesar 10% dari harga jual. Target TKDN mobil listrik minimal 40% harus dipenuhi paling lambat 2026.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan insentif stimulus otomotif ini merupakan jawaban atas penurunan penjualan otomatif di Indonesia karena penurunan daya beli khususnya kelas menengah. Kebijakan ini melingkupi sisi permintaan dan penawaran.