Pengumuman diskon tarif listrik tersebut sesuai dengan sinyal yang telah dilempar Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan belum lama ini.
Luhut mengatakan wacana pengalihan subsidi energi, khususnya pada listrik, menjadi bantuan langsung tunai (BLT) batal dilakukan pemerintah.
Dia menjelaskan pemerintah rencananya akan terlebih dahulu memberikan berbagai kebijakan stimulus untuk mendongkrak ekonomi masyarakat, seiring dengan rencana menaikkan tarif PPN menjadi 12%.
Stimulus tersebut diberikan dalam bentuk subsidi listrik alih-alih bantuan langsung kepada masyarakat dalam bentuk uang. Hal ini, ujar Luhut, ditujukan untuk menghindari penyalahgunaan oleh masyarakat, termasuk digunakan untuk judi online.
"PPN menjadi 12% itu sebelum itu jadi harus diberikan dahulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah. Mungkin lagi dihitung 2 bulan hingga 3 bulan. Ada hitungannya tetapi diberikan ke listrik. Kalau diberikan ke rakyat [dalam bentuk BLT] takut dijudikan lagi nanti," ujar Luhut kepada wartawan, Rabu (27/11/2024).
Menurut Luhut, pemerintah memiliki anggaran yang cukup untuk stimulus tersebut. Terlebih, kata Luhut, penerimaan pajak Indonesia berada pada level yang bagus.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 7/2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Adapun,pemerintah sebelumnya tidak menaikkan tarif listrik selama kuartal IV-2023. Berikut perinciannya:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352/kWh.
- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA; Rp1.444,70/kWh.
- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70/kWh.
- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53/kWh.
- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp1.699,53/kWh.
- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70/kWh.
- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA; Rp1.114,74/kWh.
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74/kWh.
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp996,74/kWh.
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53/kWh.
- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88/kWh.
- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53/kWh.
- Golongan L/ TR, TM, TT: Rp1.644,52/kWh.
-- Dengan asistensi Dovana Hasiana
(wdh)