Logo Bloomberg Technoz

Informasi saja, pemerintah akan menerapkan PPN 12% sejak 1 Januari 2025 sesuai UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Guna menjaga daya beli masyarakat pemerintah menggelontorkan sejumlah stimulus.

(roy/hps)

No more pages