Informasi saja, pemerintah akan menerapkan PPN 12% sejak 1 Januari 2025 sesuai UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Guna menjaga daya beli masyarakat pemerintah menggelontorkan sejumlah stimulus.
(roy/hps)
No more pages