Jaga Daya Beli, Pemerintah Tanggung 1% PPN Minyak Curah & Terigu
Dovana Hasiana
16 December 2024 11:15
Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah memberikan stimulus paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpenghasilan rendah. Bentuknya, pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah sebesar 1% bagi bahan makanan lain yang terkena kebijakan PPN 12%.
Nantinya, kebutuhan pokok seperti Minyakita yang dulunya minyak curah, tepung terigu, gula industri akan dikenakan PPN 11%.
“Sisa 1% ditanggung pemerintah,” ungkap Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Airlangga menyatakan stimulus ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menopang industri gula industri yang menopang industri pengelolaan makanan dan minuman yang berperan 36% bagi perekonomian.
“Kemudian akan ada bantuan pengadaan besar desil beras 10 kilogram per bulan,” terang Airlangga. Desi beras adalah salah astu kriteria dalam program bantuan sosial (bansos) pangan diperioritaskan pada keluarga dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).