Logo Bloomberg Technoz

Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 tahun 2024 tentang Insentif Tambahan PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah tahun anggaran 2024.

"Bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat pada sektor perumahan telah diterapkan kebijakan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun 2023 dan 2024," bunyi PMK 61/2024.

Dengan terbitnya PMK ini, konsumen akan memperoleh insentif bebas PPN 100% bagi transaksi serah terima properti yang berlangsung mulai 1 September hingga 31 Desember 2024.

(lav)

No more pages