Insentif Beli Properti Gratis PPN Berlanjut sampai 2025
Dovana Hasiana
16 December 2024 10:56
![Airlangga saat Pelantikan Menteri Kabinet Merah Putih Masa Jabatan 2024-2029, Istana Negara, 21 Oktober 2024 (Bloomberg Technoz/Azura Yumna)](https://images.bloombergtechnoz.com/data/2024/10/image-20241021115003.jpg)
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang kebijakan insentif bebas pajak pertambahan nilai (PPN) 100% untuk pembelian rumah maksimal Rp2 miliar.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi di Kantornya, Senin (16/12/2024).
"Bagi kelas menengah, pemerintah melanjutkan PPN DTP properti sampai Rp5 miliar, dasar pengenaan pajaknya Rp2 miliar," ujar Airlangga, Senin (16/12/2024).
Sebelumnya, pemerintah menetapkan PPN Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP 100% untuk pembelian rumah pertama seharga maksimal Rp2 miliar. Kemudian, untuk rumah seharga maksimal Rp5 miliar, insentif gratis PPN diberikan dengan nominal maksimal rumah seharga Rp2 miliar.
Kebijakan tersebut berlaku sampai pertengahan 2024. Kemudian, berlanjut dengan kebijakan PPN DTP sektor properti 50% mulai pertengahan 2024 hingga akhir tahun ini. Namun, kebijakan akhirnya diubah menjadi PPN DTP 100% sampai akhir 2024.