Siap-siap Pengumuman PPN 12% Hari Ini, Simak Asal Mula Kebijakan
Redaksi
16 December 2024 10:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari semula 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Hal ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.
Beleid ini melalui proses pembahasan antara pemerintah yang ketika itu diwakili Menteri Keuangan saat itu, yakni Sri Mulyani bersama komisi XI DPR RI, sebelum akhirnya disepakati menjadi UU dalam Sidang Paripurna.
Kebijakan ini akhirnya menuai perhatian sekaligus reaksi negatif dari masyarakat, pelaku ekonomi, dan ahli ekonomi. Sebagian besar menilai bahwa kenaikan PPN akan semakin menggerus daya beli dan melemahkan pertumbuhan ekonomi nasional.
Lalu, bagaimana kronologi pengesahan UU hingga rencana penerapan aturan kenaikan tarif PPN tersebut?
Pengesahan UU HPP