Logo Bloomberg Technoz

"Bersama ini kami menginformasikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Surat Edaran Bursa Efek Indonesia No. S-02289/BEI.KEU/03-2022 tentang Penyesuaian Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai UU HPP, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN ditetapkan sebagai berikut:

  • 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku sejak 1 April 2022.
  • 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

Sehubungan dengan ketentuan di atas, kami menyampaikan hal-hal, berikut:

  • Perubahan tarif PPN dari 11% menjadi 12% akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.
  • Penyesuaian tarif PPN ini akan berdampak pada penyesuaian Fee Transaksi.
  • Perubahan tarif ini berlaku untuk seluruh transaksi yang menjadi objek PPN.
  • Mandiri Sekuritas akan terus memantau perkembangan peraturan terkait yang dapat berdampak kepada nasabah. Kami akan menginformasikan kembali kepada Bapak/Ibu apabila terdapat perubahan peraturan yang diterbitkan oleh Pemerintah dan/atau pihak berwenang lainnya."

CEO Sucor Sekuritas Bernadus Wijaya mengambil sikap berbeda. Dia tidak akan mengalihkan kenaikan PPN menjadi 12% ke nasabah. Sehingga, fee transaksi di perusahaannya tidak berubah jika PPN 12% diterapkan.

"Dari Sucor Sekuritas, kami melihat daya beli masyarakat saat ini sedang menurun. Oleh karena itu, kami tidak akan menerapkan atau by pass kenaikan PPN 12% ini ke nasabah. Sehingga kenaikan PPN akan ditanggung Sucor Sekuritas dengan tujuan untuk menambah semangat dan minat masyarakat Indonesia serta nasabah untuk berinvestasi," tutur Bernad.

"Saat ini kami belum tahu apakah PPN akan dinaikkan atau tidak oleh pemerintah. Tapi, itu tadi kebijakan kami."

(mfd/dhf)

No more pages