Logo Bloomberg Technoz

PPN 12% Diumumkan Hari Ini, Siap-siap Fee Transaksi Saham Naik

Mis Fransiska Dewi
16 December 2024 07:00

Karyawan di depan layar indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (7/11/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Karyawan di depan layar indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (7/11/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah akan mengumumkan kenaikan  pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% hari ini, Senin (16/12/2024). Sejumlah broker turut memberikan isyarat untuk menyesuaikan fee transaksi imbas kenaikan PPN.

Presiden Direktur Surya Fajar Sekuritas Steffen Fang menjelaskan, pihaknya masih menunggu detail objek transaksi barang dan jasa serta sektor apa saja yang dikenakan PPN 12%.

"Dalam hal transaksi saham di sekuritas, pengenaan PPN selama ini kami kenakan sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku," jelas Steffen kepada Bloomberg Technoz, dikutip Senin (16/12/2024).

Namun, dia memastikan penyesuaian fee transaksi imbas PPN 12% akan dibebankan ke nasabah. "Iya, betul [kenaikan PPN dialihkan ke nasabah]," imbuh Steffen saat dikonfirmasi soal kenaikan fee transaksi sebagai bentuk penyesuaian kenaikan PPN.

Mandiri Sekuritas memberikan isyarat serupa. Entitas usaha PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) itu mengirimkan email kepada nasabah terkait rencana penyesuaian fee transaksi buntut PPN 12%.