“OJK akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum atas praktek-praktek kecurangan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang dapat merugikan investor kecil dan merugikan industri Pasar Modal Indonesia,” katanya.
OJK juga akan menjalin kerjasama dengan Self-Regulatory Organization (SRO) dan Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI untuk menyediakan alternatif investasi syariah.
“Selain itu, OJK bersama dengan SRO dan menggandeng DSN MUI, akan terus berupaya untuk menyediakan alternatif investasi syariah di pasar saham,” tulisnya.
(fik/dhf)
No more pages