Penilaian KPPU Soal Potensi Oligopoli Pasca EXCL-FREN Merger
Pramesti Regita Cindy
15 December 2024 10:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menjelaskan bahwa potensi risiko oligopoli di industri telekomunikasi bisa terjadi jika jumlah pemain semakin sedikit, efek dari keputusan merger perusahaan provider. Maka dari itu perlu ada pengawasan yang lebih intens seperti faktor harga output, interkoneksi, serta akses penggunaan infrastruktur.
"Struktur yang oligopolistic tidak semerta-merta salah, namun akan membutuhkan tingkat pengaturan dan pengawasan yang lebih agar kondisi persaingan usaha yang sehat tetap terjaga," menurut Ketua KPPU M Fanshurullah Asa dalam berbincangan dengan Bloomberg Technoz, dilansir Minggu (15/12/2024).
Pandangan Fanshurullah merespons keputusan dua pemegang saham untuk menyatukan PT XL Axiata Tbk (EXCL) dan PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) yang diumumkan tengah pekan ini.
Oligopoli sendiri merupakan kondisi pasar di mana hanya sedikit perusahaan yang menguasai komoditas tertentu. Dalam pasar oligopoli, persaingan harga tidak seimbang karena jumlah produsen yang terbatas.
Guna mencegah kongkalikong antara tiga provider seluler yang bertindak sebagai pelaku usaha di industri, penting bagi regulator, termasuk KPPU, lebih serius dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan.