Siap-siap, Fee Transaksi Saham Bisa Naik Imbas PPN 12%
Mis Fransiska Dewi
15 December 2024 16:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Sejumlah broker memberi isyarat kenaikan biaya atau fee transaksi saham (fee broker). Kenaikan ini terkait rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% awal tahun depan.
Mandiri Sekuritas memberi isyarat kenaikan fee transaksi melalui email yang dikirimkan kepada nasabah.
"Bersama ini kami menginformasikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Surat Edaran Bursa Efek Indonesia No. S-02289/BEI.KEU/03-2022 tentang Penyesuaian Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai UU HPP, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN ditetapkan sebagai berikut:
-
- 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku sejak 1 April 2022.
- 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.
- 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku sejak 1 April 2022.
Sehubungan dengan ketentuan di atas, kami menyampaikan hal-hal, berikut:
-
- Perubahan tarif PPN dari 11% menjadi 12% akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.
- Penyesuaian tarif PPN ini akan berdampak pada penyesuaian Fee Transaksi.
- Perubahan tarif ini berlaku untuk seluruh transaksi yang menjadi objek PPN.
- Perubahan tarif PPN dari 11% menjadi 12% akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.
Mandiri Sekuritas akan terus memantau perkembangan peraturan terkait yang dapat berdampak kepada nasabah. Kami akan menginformasikan kembali kepada Bapak/Ibu apabila terdapat perubahan peraturan yang diterbitkan oleh Pemerintah dan/atau pihak berwenang lainnya."
Secara terpisah, Presiden Direktur Surya Fajar Sekuritas Steffen Fang menjelaskan, pihaknya masih menunggu detail objek transaksi barang dan jasa serta sektor apa saja yang dikenakan PPN 12%.
"Dalam hal transaksi saham di sekuritas, pengenaan PPN selama ini kami kenakan sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku," jelas Steffen kepada Bloomberg Technoz belum lama ini.
"Iya, betul [kenaikan PPN dialihkan ke nasabah]," imbuh Steffen saat dikonfirmasi soal kenaikan fee transaksi sebagai bentuk penyesuaian kenaikan PPN.