OJK Update Progres Merger XL Axiata-Smartfren
Mis Fransiska Dewi
14 December 2024 17:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah menerima dokumen pernyataan penggabungan atau merger antara PT XL Axiata Tbk (EXCL) dan PT Smartfren Telecom Tbk (FREN).
Hingga saat ini OJK masih menelaah dokumen tersebut.
“Bersamaan dengan keterbukaan informasi terkait rancangan merger yang telah diumumkan, OJK telah menerima dokumen pernyataan penggabungan dan saat ini dalam proses penelaahan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Inarno Djajadi dalam keterangan resmi, Sabtu (14/12/2024).
Inarno menyebut OJK akan mempertimbangkan pemenuhan ketentuan perundang-undangan terkait yang salah satunya memerlukan persetujuan dari regulator industri telekomunikasi, yang dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital.
Dia menuturkan keputusan untuk merger antara EXCL dengan FREN merupakan keputusan yang diambil kedua emiten tersebut. Untuk itu OJK tidak memiliki kewenangan untuk melarang aksi korporasi tersebut selama proses merger sesuai dengan undang-undang.