Logo Bloomberg Technoz

Deposit terkait judi oline mengalami kenaikan dari catatan PPATK sebelumnya yang mencapai Rp33,09 triliun pada rekening bank dan Rp 8,37 triliun e-wallet. Bahkan beberapa pelaku judi online bahkan menggunakan uang hasil pemberian bantuan sosial atau bansos sekitar Rp1,2 triliun

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana pada awal November mengungkapkan, pada kuartal I 2024 perputarannya mencapai Rp110 triliun. Hingga akhir 2024 perputaran uang judi online akan mencapai Rp404 triliun, prediksi Ivan, naik 23% dari tahun lalu.

Terjadi kenaikan supply and demand judi online sejak datangnya pademi tahun 2020. Sebagai gambaran, 2017 uang berputar Rp2,01 triliun, 2018 Rp3,98 triliun,  2019 Rp6,85 triliun, 2020 Rp15,77 triliun, 2021 Rp57,91 triliun, 2022 Rp104,42 triliun, terakhir pada 2023 Rp327,05 triliun.

PPTAK turut mencatat, sebanyak 197.540 anak dengan rentang usia 11-19 tahun terlibat judi online dengan nilai transaksi Rp293,4 miliar.

Deteksi Red Flag oleh PPATK

Mengenai pembatasan transaksi pulsa, PPATK mengakui keterbatasan dalam mendeteksi langsung aktivitas tersebut. 

"Kalau pembatasan pulsa sendiri di Komdigi, dan operator seluler itu hanya bisa mendeteksi. Karena PPATK tidak bisa mendeteksi transaksi pulsa. Tapi PPATK bisa memberikan red flag."

"Misalnya transaksi. Kalau kita ini agen pulsa, itukan pulsanya bergerak dari agen ke pelanggan, one to many. Tapi kalau deposit pulsa, many [dari banyak orang yang bermain] ke one [bandarnya]. Nah itu contoh red flagnya," jelasnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) terus menjalankan pembatasan transaksi berupa transfer pulsa di atas Rp1 juta, sebagai bagian dari kerja pengawasan yang lebih ketat di ruang digital.

Ismail, Plt. Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi mengatakan bahwa keputusan yang sudah disosialisasikan sejak 9 Agustus lalu demi "mencegah dan memperkecil, mempersepit ruang gerak dari aktivitas judi online ini ke depan." 

Menurut Ismail, pihaknya terus melakukan penajaman dari sisi aturan dan pelaksanaan selain mengkampanyekan penyadaran masyarakat bahwa praktik judi online bagian dari aktivitas ilegal.

"Aktivitas [transfer pulsa pelanggan dari operator seluler] maksimal Rp1 juta itu sudah berjalan dan sudah dilakukan oleh seluruh operator. Kita ini rapat untuk mempertajam lagi ke depan untuk lebih efektif lagi aktivitas. Jadi itu sudah jalan," tegas dia di kantor Komdigi, Selasa (3/12/2024).

Dalam pelaksanaan larangan pembatasan transfer pulsa maksimal Rp1 juta/hari berlandaskan Instruksi Presiden (Inpres) yang terkait pelarangan dan pemberantasan kegiatan perjudian dalam jaringan, pemblokiran Virtual Private Network (VPN) gratis, penguatan kebijakan pemutusan Network Access Provider (NAP).

Hal lain yang diatur dalam Inpres adalah pemberian peringatan dan perintah kepada platform digital, dan pembatasan transfer pulsa maksimal Rp1 Juta per hari dengan pengecualian agen pulsa, serta audit terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), disampaikan Komdigi.

(ain)

No more pages