"Beberapa hal terkait fiskal yang coba dimatangkan, tahun ini kan ada PPnBM untuk otomotif, dan PPN untuk perumahan, ini lagi dimatangkan, seminggu ini kita umumkan untuk tahun depan," kata Airlangga, Selasa (3/12/2024).
Bahkan, Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan pemerintah sudah mengalokasikan anggaran untuk insentif PPN DTP dan PPnBM DTP pada 2025.
Susi memastikan insentif fiskal yang diberikan tahun depan merupakan jenis insentif yang sebelumnya sudah bergulir. Artinya, PPN DTP properti dan PPnBM DTP kendaraan yang sudah bergulir tahun ini akan diperpanjang hingga 2025.
"Jadi untuk beberapa insentif fiskal yang sudah jalan sebelumnya, PPN DTP, PPnBM DTP kan digulirkan kembali. Memang sudah teralokasi di 2025," ujar Susi saat ditemui di Jakarta, Senin (9/12/2024).
Pemerintah menganggarkan Rp5,48 triliun untuk pengelolaan subsidi perumahan dalam Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) 2025.
Hal ini sebagaimana termaktub dalam Lampiran IV Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada Sabtu, 30 November 2024 lalu,
Dalam beleid itu, pemerintah tak menjelaskan anggaran tersebut akan digunakan untuk program insentif atau lainnya. Saat ini, pemerintah memberlakukan insentif bebas pajak pertambahan nilai (PPN) 100% atas pembelian rumah atau PPN Ditanggung Pemerintah.
Untuk diketahui, pemerintah sebetulnya juga telah menerapkan kebijakan PPN DTP sektor properti sebesar 100% sampai pertengahan 2024. Kemudian, berlanjut dengan kebijakan PPN DTP sektor properti 50% mulai pertengahan 2024 hingga akhir tahun ini. Namun, kebijakan akhirnya diubah menjadi PPN DTP 100% sampai akhir 2024.
Sementara, kebijakan insentif PPnBM tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.73/2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Untuk kebijakan PPnBM DTP sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 5/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.
Aturan tersebut berisi desain insentif PPnBM baru dengan fokus pada dua segmen mobil baru yang memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 80%, yaitu mobil baru yang dikategorikan sebagai Kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) atau low cost green car (LCGC), dan mobil baru bermesin sampai dengan 1.500 cc dengan harga on the road Rp200 juta hingga Rp250 juta.
(ain)