Logo Bloomberg Technoz

Ekonom Senior/Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia Ryan Kiryanto mengamini bahwa barang kebutuhan pokok memang tidak dikenakan PPN.

Bagaimanapun, kata Ryan, terdapat orang-orang yang sensitif dengan kenaikan PPN menjadi 12%, sehingga bakal mengurangi konsumsi untuk barang sekunder.

Ryan menjelaskan bahwa masyarakat yang memiliki hobi berlari dan ingin membeli sepatu baru berpotensi menunda pembelian atau beralih ke sepatu dengan harga yang lebih rendah karena kenaikan harga yang terjadi.

"Mereka mau mengurangi konsumsi, maka permintaan kredit, terutama kredit konsumtif, kredit konsumtif itu misalnya kredit otomotif, kredit kendaraan bermotor, bahkan mungkin KPR, itu jadi berkurang permintaannya," ujar Ryan kepada Bloomberg Technoz, dikutip Rabu (4/12/2024).

Di lain sisi, Dian tidak memungkiri kenaikan PPN menjadi 12% tentu berpotensi memengaruhi daya beli masyarakat. Selain itu, peningkatan PPN juga memengaruhi komponen biaya produksi, di mana pelaku usaha bakal menjaga produk dan layanan agar tetap memiliki daya tarik bagi pembeli. 

Kondisi penyesuaian tersebut, kata Dian, juga akan berpotensi menciptakan kontraksi pada aktivitas ekonomi secara temporer. Namun, kondisi dimaksud dinilai belum serta-merta dapat langsung berimplikasi pada kemampuan bayar debitur. 

"Selanjutnya dalam pekembangan ke depan pemerintah bersama OJK dan regulator lain tentu akan senantiasa memantau indikator perekonomian agar dapat mendorong pertumbuhan dan stabilitas perekonomian berkelanjutan melalui berbagai bauran kebijakan atau stimulus yang diperlukan untuk memastikan sistem keuangan nasional tetap tumbuh stabil dan terjaga," ujarnya. 

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan kenaikan PPN 12%, beserta paket kebijakan lainnya terkait dengan insentif diumumkan pada Senin (16/12/2024). Airlangga menyebut hingga saat ini pun pemerintah masih melakukan perhitungan.

"Ini akan dimatangkan lagi [PPN 12%], dihitung perhitungannya, difinalisasi. Akan diumumkan hari Senin jam 10," ujar Airlangga usai rapat terbatas menteri-menteri ekonomi, Jumat (13/12/2024).

Airlangga menolak memberikan bocoran terkait dengan paket kebijakan lainnya sebagai turunan atas PPN 12% tersebut. Dia cuma memastikan bahwa barang berkaitan kebutuhan pokok tidak akan kena PPN.

Terkait dengan payung hukum, Airlangga menyebut akan berwujud dua bentuk.

"Ada yang dengan peraturan menteri keuangan [PMK] dan juga PP [Peraturan Pemerintah]," ujar Airlangga menegaskan.

(ain)

No more pages