Harapannya, kata dia, usai amnesti para narapidana pemakai narkoba tersebut bisa menjalani rehabilitasi. “Nah, yang pengguna, yang sementara diverifikasi itu adalah sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung yang 1 gram kebawah. Kalau nanti ada perubahan surat edaran Mahkamah Agung, 1 gram, maksimal 5 gram itu mungkin jumlahnya akan lebih banyak lagi,” ujar dia.
Sedangkan amnesti pada kasus ITE, menurut dia, beberapa narapidananya adalah pelaku penghinaan presiden di media sosial. Presiden Prabowo, kata politikus Partai Gerindra tersebut, ingin memberikan keringanan hukum.
“Namun demikian jumlah pastinya nanti akan kami sampaikan, setelah kami melakukan asesmen bersama dengan Menteri Imipas [Imigrasi dan Pemasyarakatan],” ujar Supratman.
Presiden Prabowo juga masih harus membawa usulan daftar amnesti tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Amnesti akan diberikan usai lembaga legislatif tersebut setuju dengan usulan presiden.
Berdasarkan peta politik terkini, KIM Plus yang menjadi koalisi pemerintah tercatat menguasai 81,03% kursi di DPR. Hanya menyisakan PDIP yang memiliki sekitar 18,97% kursi di DPR. Sehingga, kebijakan Prabowo nyaris dipastikan tak akan mendapat perlawanan sengit di parlemen.
Toh, menurut Supratman, pemberian amnesti tersebut salah satunya bertujuan untuk mengurangi kelebihan kapasitas tahanan. Dirinya mengklaim bahwa kebijakan ini akan mengurangi sekitar 30% kepadatan lapas.
Para narapidana usia produktif yang diberikan amnesti, kata Supratman, akan diikutsertakan dalam kegiatan terkait dengan swasembada pangan. Setelah itu, ketika bebas, mereka juga disarankan untuk dapat bergabung dalam komponen cadangan (komcad).
“Bagi yang umur produktif ya, dan masih kuat,” ujar dia.
(azr/frg)