Prabowo Kaji Amnesti 44.000 Narapidana: Kasus Papua hingga ITE
Azura Yumna Ramadani Purnama
13 December 2024 20:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan Presiden Prabowo Subianto tengah mengkaji pemberian amnesti untuk 44.000 narapidana dari berbagai kasus, meliputi kasus terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kasus terkait papua, hingga narapidana terkait kasus narkotika. Amnesti juga menyasar para narapidana dengan penyakit berkepanjangan, termasuk pengidap HIV AIDS dan gangguan jiwa.
"Data dari Kementerian Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan) yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih 44.000 sekian orang," tutur Supratman kepada awak media, di Istana Negara, Jumat (13/12/2024).
Khusus narapidana yang sakit, menurut dia, ada sekitar 1.000 orang yang memang tercatat memilik penyakit berkepanjangan. Para narapidana ini akan dimintakan amnesti untuk menjalani pengobatan yang lebih baik.
Narapidana kasus Papua, kata Supratman, ada sekitar 18 orang yang diajukan untuk mendapatkan amnesti. Kendati begitu, dia memastikan para narapidana ini bukan terlibat kasus kekerasan bersenjata atau kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.
Demikian pula dengan kasus narkoba, Supratman memastikan amnesti Prabowo menyasar para narapidana yang sebenarnya adalah pemakai atau pengguna obat terlarang tersebut. Amnesti tak diberikan kepada pelaku penyelundupan, pengedar, dan bandar narkoba.