Adapun, skema penyaluran BBM bersubsidi yang baru bakal dilakukan secara kombinasi atau blending. Artinya, sebagian subsidi masih akan diberikan kepada komoditas/barang, sedangkan sebagian lagi dialihkan ke format bantuan langsung tunai (BLT).
Subsidi barang dalam bentuk BBM hanya akan disalurkan untuk kendaraan berpelat kuning alias transportasi publik dan UMKM. Di sisi lain, ojol merupakan transportasi publik berpelat hitam.
Sebelumnya, ojol disebut-sebut tidak termasuk kriteria penerima BBM bersubsidi. Bahkan, tidak sedikit pemberitaan yang mengeklaim dan menyimpulkan bahwa 'ojol dilarang menggunakan Pertalite'.
Atur tipe kendaraan
Ekonom energi menyarankan pemerintah lebih baik mengatur jenis kendaraan yang dibolehkan menggunakan BBM bersubsidi, alih-alih membuat kebijakan yang bias seperti memasukkan ojol ke dalam kategori UMKM agar tetap bisa menggunakan Pertalite.
Ekonom energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menilai mitra pengemudi ojol memang layak mendapatkan BBM bersubsidi karena termasuk golongan masyarakat rentan miskin.
Namun, kategorisasi UMKM sendiri memiliki banyak jenis sehingga hal ini akan sulit diterapkan di lapangan, khususnya bagi pengendara ojek berbasis aplikasi daring.
“Kategori UMKM menurut saya ini juga tidak tepat karena akan makin ribet atau sulit, sebab untuk UMKM itu kan kategorinya banyak sekali. Ojol itu nanti masuk kategori mana? Ada juga UMKM yang lain, mana yang tidak boleh, ini kan juga tidak jelas akhirnya nanti tidak jadi diterapkan dan pembatasan BBM itu mungkin dibatalkan lagi,” kata Fahmy saat dihubungi, Senin (9/12/2024).
Menurut Fahmy, pemerintah seharusnya menggunakan kriteria sederhana, tepat sasaran, dan mudah diterapkan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Untuk itu, dia menyarankan pemerintah bisa memberikan BBM subsidi bagi seluruh pengguna motor di bawah 100 cc—150 cc.
Dengan demikian, baik ojol maupun ojek pangkalan (opang), hingga pengguna motor golongan masyarakat menengah ke bawah, dapat mengonsumsi BBM bersubsidi jenis Pertalite.
“Nanti di SPBU dibuat jalur subsidi yang boleh masuk itu ya sepeda motor tadi, angkutan kota [pelat kuning] angkutan barang. Di luar itu dia tidak boleh, itu bisa dibilang relatif mudah dan relatif tepat sasaran dibandingkan kategori UMKM,” tutur dia.
Di sisi lain, kata Fahmy, kendaraan bermotor di bawah 150 cc tidak mengonsumsi BBM dalam jumlah yang banyak sehingga akan tepat sasaran dalam mengimplementasikannya.
“Sepeda motor itu bukan peminum BBM. Paling dia [motor di bawah 150 cc] ngisi [Pertalite] itu 5 liter atau sekitar 10 liter paling banyak. Jadi tidak banyak BBM yang dikonsumsi,” jelas Fahmy.
(mfd/ain)