Logo Bloomberg Technoz

Airlangga: PPN 12% Diumumkan Senin, Payung Hukum PMK dan PP

Azura Yumna Ramadani Purnama
13 December 2024 17:34

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Dovana Hasian/Bloomberg Technoz)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Dovana Hasian/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan kenaikan PPN 12%, beserta paket kebijakan lainnya terkait dengan insentif diumumkan pada Senin (16/12/2024). Airlangga menyebut hingga saat ini pun pemerintah masih melakukan perhitungan.

"Ini akan dimatangkan lagi (PPN 12%), dihitung perhitungannya, difinalisasi. Akan diumumkan hari Senin jam 10," ujar Airlangga usai rapat terbatas menteri-menteri ekonomi, Jumat (13/12/2024).

Airlangga menolak memberikan bocoran terkait dengan paket kebijakan lainnya sebagai turunan atas PPN 12% tersebut. Dia cuma memastikan bahwa barang berkaitan kebutuhan pokok tidak akan kena PPN.

Terkait dengan payung hukum, Airlangga menyebut akan berwujud dua bentuk.

"Ada yang dengan peraturan menteri keuangan (PMK) dan juga PP (Peraturan Pemerintah)," ujar Airlangga menegaskan.