Menurut Meutya sepanjang bulan ini Komdigi telah menulis permohonan blokir rekening perbankan sebanyak 651, yang menjadi bagian dalam upaya bersama memerangi aktivitas ilegal judi online.
"Jadi kalau situs [judol] seperti tangannya, rekening ini seperti nadinya. Jadi ini juga yang sedang kita galakkan dan kita akan bekerjasama dengan OJK [Otoritas Jasa Keuangan] dan juga perbankan dalam hal ini Bank Indonesia," jelas Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kemenkomdigi, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Dalam kaitan itu, Dian mengatakan OJK terus berkoordinasi dengan lembaga pengawas dan pengatur atau LPP termasuk dengan aparat penegak hukum terkait pemberantasan judi online.
Dian mengatakan hal ini terjadi karena OJK merupakan bagian dari Satuan Tugas Perjudian Daring melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring pada 14 Juni 2024.
"Seluruh stakeholder harus bersama-sama meningkatkan efektivitas penanganan perjudian daring mengingat besarnya tantangan yang dihadapi yang ditandai pula dengan makin beragamnya aktivitas yang dilakukan," ujarnya.
(dov/lav)