Logo Bloomberg Technoz

OJK Minta Bank Waspada Rekening Bansos Dipakai untuk Kejahatan

Dovana Hasiana
13 December 2024 17:12

Infografis Kasus Judi Online 2023 1.229 Rekening dan 10 Ribu Situs Diblokir (Asfahan/Bloomberg Technoz)
Infografis Kasus Judi Online 2023 1.229 Rekening dan 10 Ribu Situs Diblokir (Asfahan/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank untuk mewaspadai pemanfaatan rekening dari program bantuan sosial yang sudah tidak aktif, agar tidak dimanfaatkan sebagai sarana untuk melakukan tindak kejahatan.

"OJK telah meminta bank untuk lebih mewaspadai pemanfaatan rekening dormant agar tidak dimanfaatkan sebagai sarana melakukan tindak kejahatan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam Konferensi Pers RDK, Jumat (13/12/2024).

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebutkan bank-bank besar hingga beragam layanan keuangan berbasis dompet digital (e-wallet) menjadi saluran penampaung dana aktivitas judi online. 

Rekening yang terindikasi beberapa diantaranya berasal dari Bank Central Asia (BCA), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank CIMB Niaga, Bank Danamon.

Selanjutnya pada sejumlah e-wallet diantaranya DANA, GoPay, OVO, dan LinkAja, juga banyak digunakan untuk mendukung transaksi ilegal ini.