Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Suttinee Yuvejwattana

Thailand berencana menerapkan tarif pajak perusahaan minimum sebesar 15% pada perusahaan-perusahaan internasional besar mulai tahun depan, Menteri Keuangan Pichai Chunhavajira mengatakan dalam sebuah wawancara dengan sebuah program TV lokal pada Jumat.

Kabinet awal minggu ini menyetujui undang-undang terkait untuk mendukung penerapan pajak, katanya kepada saluran MCOT. Undang-undang tersebut akan berlaku efektif setelah dipublikasikan dalam Royal Gazette.

Negara dengan ekonomi terbesar kedua di Asia Tenggara ini mencoba memperbarui undang-undang, kebijakan, dan praktik perpajakannya karena ingin diterima menjadi anggota Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi dalam beberapa tahun ke depan.

Tarif pajak penghasilan perusahaan standar Thailand adalah 20%, meskipun pemerintah menawarkan pengecualian atau tarif pajak yang lebih rendah untuk beberapa proyek investasi guna menarik perusahaan-perusahaan asing besar.

“Perusahaan-perusahaan ini tetap harus membayar pajak ke negara asal mereka meskipun mereka mendapatkan pengecualian atau tarif pajak 5% di sini,” kata Pichai. 

“Kami juga setuju untuk mengembalikan sebagian dari pemungutan pajak kepada mereka.”

Pemerintah Thailand juga telah menawarkan untuk memberikan kompensasi sebagian beban pajak bagi perusahaan asing jika mereka memenuhi persyaratan seperti memindahkan penelitian ke Thailand, meningkatkan operasi mereka agar lebih ramah lingkungan atau menawarkan pelatihan keterampilan bagi staf lokal mereka, katanya.

(bbn)

No more pages