Logo Bloomberg Technoz

Selain barang bukti narkotika siap edar dan bahan bakunya, Polri juga menyita sejumlah mesin dan peralatan produksi narkoba, termasuk dua mixer, alat pengepakan, dan kompor portable. Polisi juga menemukan uang tunai senilai Rp75 juta yang diduga berasal dari hasil peredaran narkoba.

Polisi kemudian menangkap tiga orang tersangka dari dua lokasi tersebut. SR yang berperan sebagai penghubung, dan SV sebagai pembuat racikan dan bahan baku tertangkap Cibinong. Serta, IV yang berperan sebagai pengemas barang diamankan Bojongsoang. 

Asep menyebut, pihak kepolisian juga tengah mengejar seorang tersangka lain yang diduga menjadi pengendali utama jaringan narkoba tersebut. Namun, Asep tak menjelaskan lebih lanjut siapa pihak yang dimaksud.

Dengan begitu, ketiga tersangka tersebut terancam dijatuhkan hukuman mati atau penjara seumur hidup. Mereka juta terancam dikenakan denda sebesar Rp10 miliar. 

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 lebih subsider Pasal 113 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar dia.

(azr/frg)

No more pages