Logo Bloomberg Technoz

Beberapa bulan lalu, BPOM juga melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti hasil operasi penertiban PPNS Balai Besar POM di Bandung. Di waktu yang bersamaan yaitu pada 25 Maret 2024, BPOM melalui Balai Besar POM di Bandung berhasil menertibkan temuan produksi ilegal produk OOT yang sering disalahgunakan serta mengungkap produksi dan peredaran obat bahan alam (OBA) ilegal.

Bersama dengan Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polda Metro Jaya (Korwas Polda Metro Jaya) beserta BIN dan BAIS, Balai Besar POM di Bandung melakukan operasi penertiban produksi OOT ilegal dari 2 lokasi di Jawa Barat, yaitu di wilayah Marunda dan Cikarang. 

Dari dua lokasi tersebut, ditemukan produk sediaan farmasi ilegal yang mengandung OOT trihexyphenidyl, tramadol, dan dekstrometorfan. Barang bukti yang berhasil disita adalah berupa produk sediaan famasi (509 drum, 289 dus, 35 kaleng, 67.519 strip, dan 2 koli) serta kemasan dan label (1.079.160 pieces, 49 dus, 38 koli, dan 24 rol) dengan estimasi nilai ekonomi temuan sebesar Rp81 miliar.

“Temuan-temuan ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh BPOM berkolaborasi dengan Kepolisian, BIN, dan BAIS atas informasi yang kami terima bahwa ada aktivitas produksi dan peredaran produk OOT yang sering disalahgunakan dan OBA ilegal di Semarang dan Bandung,” kata Taruna Ikrar dalam penjelasannya.

“Hasilnya adalah temuan berbagai macam barang bukti di Semarang dengan total nilai ekonomi mencapai Rp317 miliar. Kemudian untuk temuan di Bandung, nilai ekonomi temuan barang bukti OOT yang disalahgunakan mencapai Rp81 miliar, sementara temuan barang bukti OBA ilegal ditaksir lebih dari Rp1 miliar,” tambah Taruna.

Koordinasi dan kerja sama yang kuat ini dilakukan agar produksi dan peredaran OOT ilegal termasuk OBA TIE dan/atau mengandung BKO dapat ditanggulangi. Koordinasi juga dilakukan untuk memperkuat penindakan dan penegakan hukum terhadap kejahatan di bidang obat dan makanan agar menimbulkan efek jera bagi pelakunya.

“BPOM berterima kasih kepada mitra pengawasan dari kementerian, lembaga, badan intelijen, pemerintah daerah, dan penegak hukum atas kerja sama yang sangat baik dalam pencegahan dan penindakan kejahatan di bidang obat dan makanan,” ujar Taruna Ikrar.

Kegiatan yang digelar di Jawa Tengah sebelumnya dilaku

Pada kegiatan sebelumnya yang digelar 25 Maret 2024, Balai Besar POM di Bandung bersama petugas Polda Metro Jaya mengungkap aktivitas produksi OBA ilegal dari sebuah bangunan di komplek pergudangan di wilayah Cikarang-Kabupaten Bekasi. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 22 item barang bukti berupa 27 dus produk jadi, 6 bal plastik, 1 bal plastik kapsul, 106 rol kemasan, dan 44 plastik. Estimasi nilai ekonomi temuan OBA ilegal ini sekitar Rp1,066 miliar.

Produk OBA ilegal yang disita merupakan produk tanpa izin edar (TIE) dan yang mengandung bahan kimia obat (BKO) dengan merek Laba-Laba dan Cobra-X. Dari hasil pengujian yang dilakukan di Laboratorium Pengujian Balai Besar POM di Bandung, ditemukan bahwa produk Laba-laba mengandung BKO natrium diklofenak, sementara produk Cobra-X mengandung BKO klorfeniramin maleat (CTM).

BPOM terus berupaya memperkuat pengawasan terhadap keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu produk obat maupun OBA dari tahap produksi sampai beredar untuk melindungi masyarakat dari penggunaan obat dan OBA yang tidak sesuai dengan ketentuan atau penyalahgunaannya. Untuk itu, selain memperkuat pengawasan, BPOM berkomitmen untuk meningkatkan penindakan bersama dengan pemangku kepentingan lain seperti kepolisian, kejaksaan, badan intelijen, dan kementerian teknis lain sesuai dengan kewenangannya. 

(spt)

No more pages