Logo Bloomberg Technoz

BPOM Musnahkan Obat Alami Ilegal Bernilai Ratusan Miliar

Sellita
13 December 2024 13:20

Kepala BPOM Taruna Ikrar. (Sumber: BPOM)
Kepala BPOM Taruna Ikrar. (Sumber: BPOM)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan obat-obat tertentu dan obat bahan alam ilegal di Jawa Tengah dan Jawa Barat bernilai ratusan miliar.

Kegiatan pemusnahan dilakukan langsung oleh Kepala BPOM Taruna Ikrar di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Semarang, Jumat (13/9).

Produk yang secara simbolis dimusnahkan hari ini merupakan hasil operasi penertiban oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar POM di Semarang terhadap kegiatan produksi dan distribusi ilegal obat keras golongan obat-obat tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan.

Barang bukti dikumpulkan dari operasi penertiban serentak di 3 lokasi bangunan gudang atau pabrik yang beralamat di Kawasan Industri Candi Semarang. Barang bukti yang ditemukan pada sarana-sarana tersebut, yaitu berupa produk jadi sebanyak lebih dari 1 miliar tablet; bahan baku (404 karung dan 83 drum); kemasan (45 karung, 17.478 botol, 1.192 rol aluminium foil, dan 17.195 karton); alat produksi (18 unit); serta alat transportasi berupa truk (2 unit). Total nilai ekonomi temuan tersebut mencapai Rp317 miliar.

Dari hasil uji laboratorium terhadap produk jadi dan bahan baku yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP), diketahui OOT yang positif terkandung di dalamnya adalah trihexyphenidyl, tramadol, dan dekstrometorfan. Ketiganya merupakan obat yang sering ditemui disalahgunakan di masyarakat. Peredaran OOT telah diatur secara khusus dalam Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan.