“Ya sedang kita bahas, kalau bisa bareng ya bareng. Kalau belum, bisa bertahap,” ujarnya.
Sementara ketika ditanya kriteria penerima dari PPN DTP properti pada 2025, Airlangga juga meminta untuk menunggu pengumuman resmi dari pemerintah, meski tidak memberikan penjelasan lengkap kapan pengumuman akan dilakukan.
“Tunggu pengumuman. Ya pekan ini masih banyak. Sampai Sabtu juga pekan [ini]. Kita berharap paket ekonomi ini bisa kita selesaikan,” ujarnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali menegaskan kebijakan PPN 12% akan tetap berlaku di 2025. Sri Mulyani menegaskan penerapan PPN 12% akan tetap mengedepankan asas keadilan untuk masyarakat.
Menkeu mengakui pihaknya sangat hati-hati merespons gejolak yang muncul di masyarakat, baik dari sisi konsumen maupin pengusaha hingga DPR.
"Kemenkeu di satu sisi akan terus menjaga kebijakan fiskal dan terutama dalam pelaksanaan UU perpajakan. Asas keadilan sangat penting," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (11/12/2024).
"Meskipun tidak sempurna tetapi kami terus berusaha menyempurnakan, Kami sedang formulasikan secara lebih detail karena konsekuensi terhadap APBN," kata Menkeu menegaskan.
Sri Mulyani kembali menegaskan bahwa PPN 12% tidak akan menyentuh barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, hingga gula konsumsi. PPN 12% juga tidak akan berlaku pada sektor pendidikan, kesehatan, angkutan umum, jasa tenaga kerja hingga keuangan.
"12% hanya untuk barang mewah kami sedang menghitung dan menyiapkan," kata dia menegaskan.
"Kami akan konsisten atas asas keadilan," tegas dia.
"Nanti kami akan mengumumkan dengan Kemenko Perekonomian dalam rangka memberikan paket lebih lengkap," tegas dia.
(dov/lav)