Bloomberg Technoz, Jakarta - Perayaan Natal yang jatuh setiap tanggal 25 Desember merupakan momen penting bagi umat Kristiani di seluruh dunia. Hari besar ini identik dengan berbagai tradisi, seperti ibadah di gereja, menghias pohon Natal, bertukar hadiah, dan berkumpul bersama keluarga.
Namun, ada beberapa negara yang secara tegas melarang perayaan Natal dengan alasan agama atau sosial. Berikut adalah daftar negara yang menerapkan larangan tersebut beserta alasannya.
1. Somalia: Larangan Demi Keamanan Nasional
Somalia, negara dengan mayoritas penduduk Muslim, telah melarang perayaan Natal sejak tahun 2009. Pemerintah Somalia mengadopsi hukum syariah dan menganggap perayaan Natal tidak sejalan dengan ajaran Islam. Selain itu, larangan ini diberlakukan untuk mencegah potensi serangan dari kelompok militan, seperti Al-Shabaab.
Meski begitu, warga asing masih diperbolehkan merayakan Natal di rumah mereka. Bahkan, kompleks PBB dan pasukan penjaga perdamaian Uni Afrika tetap diizinkan mengadakan perayaan Natal secara terbatas.
2. Korea Utara: Kebebasan Beragama yang Terbatas

Korea Utara, yang dipimpin oleh Kim Jong Un, dikenal sebagai negara dengan kebebasan beragama yang sangat dibatasi. Di negara ini, merayakan Natal dapat berujung pada hukuman berat, termasuk penjara atau bahkan hukuman mati.
Meskipun konstitusi Korea Utara menyatakan kebebasan beragama, pada praktiknya, umat Kristiani harus menyembunyikan keyakinan mereka. Sejak tahun 1948, perayaan Natal secara terbuka sudah dilarang sebagai bagian dari kontrol pemerintah terhadap kebebasan beragama.
3. Brunei Darussalam: Aturan Ketat Perayaan Natal
Brunei Darussalam menerapkan larangan perayaan Natal secara terbuka sejak tahun 2014. Kebijakan ini bertujuan mencegah "kesesatan" di antara penduduk Muslim.
Meskipun demikian, umat Kristiani di Brunei masih dapat merayakan Natal secara pribadi setelah melapor kepada pihak berwenang. Bagi mereka yang melanggar aturan ini, hukumannya bisa mencapai denda sebesar Rp280 juta atau hukuman penjara hingga lima tahun.
4. Iran: Larangan di Tempat Umum

Sebagai negara dengan mayoritas Muslim, Iran juga membatasi perayaan Natal di tempat umum. Aktivitas seperti mendirikan pohon Natal atau memasang dekorasi Natal dilarang. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan denda atau hukuman penjara.
Namun, umat Kristiani di Iran tetap dapat merayakan Natal di lingkungan pribadi, seperti di rumah atau gereja, tanpa adanya campur tangan dari pemerintah.
5. Tajikistan: Kebijakan Demi Stabilitas Sosial
Di Tajikistan, pemerintah melarang perayaan Natal di tempat umum untuk menjaga stabilitas sosial dan agama. Aktivitas seperti pemasangan dekorasi Natal atau mengenakan kostum Santa Claus dilarang keras. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada hukuman denda atau penjara.
Kendati demikian, umat Kristiani masih diberi kebebasan untuk merayakan Natal secara pribadi di rumah atau gereja mereka.
(seo)