Logo Bloomberg Technoz

Meskipun konstitusi Korea Utara menyatakan kebebasan beragama, pada praktiknya, umat Kristiani harus menyembunyikan keyakinan mereka. Sejak tahun 1948, perayaan Natal secara terbuka sudah dilarang sebagai bagian dari kontrol pemerintah terhadap kebebasan beragama.

3. Brunei Darussalam: Aturan Ketat Perayaan Natal

Brunei Darussalam menerapkan larangan perayaan Natal secara terbuka sejak tahun 2014. Kebijakan ini bertujuan mencegah "kesesatan" di antara penduduk Muslim.

Meskipun demikian, umat Kristiani di Brunei masih dapat merayakan Natal secara pribadi setelah melapor kepada pihak berwenang. Bagi mereka yang melanggar aturan ini, hukumannya bisa mencapai denda sebesar Rp280 juta atau hukuman penjara hingga lima tahun.

4. Iran: Larangan di Tempat Umum

Bendera Iran. (Dok: Bloomberg)

Sebagai negara dengan mayoritas Muslim, Iran juga membatasi perayaan Natal di tempat umum. Aktivitas seperti mendirikan pohon Natal atau memasang dekorasi Natal dilarang. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan denda atau hukuman penjara.

Namun, umat Kristiani di Iran tetap dapat merayakan Natal di lingkungan pribadi, seperti di rumah atau gereja, tanpa adanya campur tangan dari pemerintah.

5. Tajikistan: Kebijakan Demi Stabilitas Sosial

Di Tajikistan, pemerintah melarang perayaan Natal di tempat umum untuk menjaga stabilitas sosial dan agama. Aktivitas seperti pemasangan dekorasi Natal atau mengenakan kostum Santa Claus dilarang keras. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada hukuman denda atau penjara.

Kendati demikian, umat Kristiani masih diberi kebebasan untuk merayakan Natal secara pribadi di rumah atau gereja mereka.

(seo)

No more pages