Logo Bloomberg Technoz

Sri Mulyani Raup Setoran Pajak Digital Rp31 T per November 2024

Dovana Hasiana
13 December 2024 09:50

Ilustrasi E-Commerce (Dok. Istimewa)
Ilustrasi E-Commerce (Dok. Istimewa)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) melaporkan penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital tercatat sebesar Rp31,05 triliun hingga 30 November 2024. 

Angka itu meningkat 3,6% dibanding perolehan pajak ekonomi digital sampai 31 Oktober 2024 yang sebesar Rp29,97 triliun.

Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp24,49 triliun, pajak kripto sebesar Rp979,08 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,86 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,71 triliun.

Sementara itu, sampai dengan November 2024 pemerintah telah menunjuk 199 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut termasuk tujuh penunjukan pemungut PPN PMSE, satu perubahan data pemungut PPN PMSE, dan satu pencabutan pemungut PPN PMSE pada November. 

Penunjukan pada November 2024 yaitu Amazon Japan G.K., Vorwerk International & Co. KmG, Huawei Service (Hong Kong) Co.,Limited, Sounds True Inc, Siteground Hosting Ltd., Browserstack Inc., dan Total Security Limited.