Logo Bloomberg Technoz

Lewat Batas Waktu, 4 Provinsi Belum Tetapkan UMP 2025

Sultan Ibnu Affan
13 December 2024 09:20

Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kemnaker, Kamis (7/11/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kemnaker, Kamis (7/11/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan terdapat empat Provinsi yang belum menetapkan penyesuaian kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 hingga 12 Desember 2024. Tenggat waktu yang diberikan paling lambat 11 Desember 2024, setelah pemerintah pusat mengumkan besaran kenaikan UMP sebesar 6,5%.

Batas waktu tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri  Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum 2025, batas pengumuman UMP dipatok paling lambat pada Rabu, 11 Desember 2024 lalu.

"Yang belum menetapkan ada 4 Provinsi," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam keterangannya kepada wartawan, dikutip Jumat (13/12/2024).

Indah mengatakan, keempat Provinsi tersebut yakni Nusa Tenggara Barat (NTB), Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat.

Artinya, saat ini telah terdapat sebanyak 34 Provinsi yang telah resmi menetapkan UMP 2025 dari total sebanyak 38 Provinsi.

Sementara itu, lanjut Indah, sebanyak 23 Provinsi lainnya juga telah menetapkan upah minimun sektoral provinsi (UMSP). Sedangkan, 11 Provinsi lainnya belum menetapkan UMSP.

"11 Provinsi tersebut Bengkulu, Lampung, Daerah Khusus Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Tengah," ujar Indah.

Namun, berdasarkan Permenaker tersebut, Pemerintah menetapkan batas waktu pengumuman UMSP pada 18 Desember 2024 mendatang.