"KPPU bisa masuk jika ada bukti price fixing [perjanjian penetapan harga] ataupun jika ada indikasi tacit collusion [bentuk kolusi tanpa komunikasi langsung]. Regulator punya regulasi tarif untuk menentukan batas atas jika dibutuhkan," sambung Sigit.
Dengan pengaturan regulasi yang baik, kata Sigit, keberadaan tiga perusahaan provider seluler di pasar telekomunikasi justru dapat mendorong efisiensi dan kompetisi yang sehat.
Pada bagian lain Sigit menyoroti bahwa potensi pengembangan kompetisi melalui penyedia layanan seperti Mobile Virtual Network Operator (MVNO) masih minim, terlihat dalam regulasi yang ada.
Ia mengingatkan, pentingnya KPPU untuk diberi notifikasi dalam setiap langkah yang diambil pada sektor jasa telekomunikasi, terutama terkait merger yang dapat memengaruhi persaingan usaha.
"Sayangnya potensi MVNO Jasteldas belum kelihatan kesempatannya dalam regulasi terakhir di [Kementerian] Kominfo. KPPU sebaiknya dinotifikasi. KPPU akan melakukan analisis sederhana atau menyeluruh tergantung kondisinya. Bisa saja merger dianggap berpotensi menyebabkan persaingan usaha tidak sehat," kata Sigit.
Seperti diketahui, XLSmart menjadi nama baru hasil penggabungan dua perusahaan provider seluler, PT XL Axiata Tbk (EXCL), PT Smartfren Telecom Tbk (FREN), dan PT Smart Telcom (SmartTel), dengan nilai kesepakatan US$6,5 miliar (sekitar Rp104 triliun).
EXCL akan bertindak sebagai sebagai surviving entity, sedangkan FREN dan SmartTel menjadi entitas yang melebur atau menjadi bagian dari XLSmart.
Masing-masing pemegang saham pengendali EXCL dan grup FREN tetap menjadi bagian prominen atas XLSmart dengan kepemilikan bersama 34,8%.
Axiata Group Berhad dan Sinarmas tetap punya kedudukan pengaruh yang sama atas setiap keputusan strategis XLSmart.
Adapun terkait penyehatan industri telekomunikasi sudah menjadi perhatian pemerintah melalui Kementerian Kominfo (sekarang bernama Komdigi), merespons awal isu merger EXCL-FREN muncul.
Pemerintah memandang cukup tiga pemain provider seluler agar menciptakan efisiensi dan produktivitas. Hadirnya enititas baru pasca aksi merger, menjadikan operator tersisa Telkomsel (anak usaha PT Telkom Tbk), Indosat Ooredoo Hutchison, dan MergeCo.
"Pemerintah bukan memaksa, karena kalau kita, cuma tiga operator persaingannya sehat," kata Budi Arie, Menkominfo di era pemerintahan Presiden Jokowi, bulan Oktober tahun lalu.
(wep)