Komite kata dia tak mau berlama-lama sehingga mereka sepakat langsung bekerja usai libur Lebaran. Oleh karena itu hari ini rapat pertama diadakan sekitar 45 menit lamanya.
Diketahui tim ini terdiri dari tim pengarah dari Kemenko Polhukam selaku Ketua Komite TPPU, Menko Perekonomian selaku Wakil Ketua Komite dan Kepala PPATK selaku Sekretaris merangkap Anggota Komite TPPU.
Kemudian tim pelaksana yang terdiri dari Deputi III Kemenko Polhukam sebagai Ketua Tim Pelaksana, Deputi V Kemenkopolhukam sebagai Wakil Ketua Tim Pelaksanaan, dan Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK sebagai Sekretaris Tim Pelaksana.
Adapun Tim Pelaksana Satgas TPPU beranggotakan Dirjen Pajak Kemenkeu, Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Irjen Kemenkeu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Wakil Kabareskrim Polri, Deputi Bidang Kontra Intelijen BRIN, dan Deputi Analisis PPATK.
Selain itu ada 2 kelompok kerja dan kinerja Satgas TPPU akan didukung oleh 12 tenaga ahli. Transaksi mencurigakan Rp 349 triliun sempat menjadi polemik di publik usai Mahfud mendengungkannya. Tak lama hal itu dikaitkan dengan tugas-tugas di Kementerian Keuangan hingga akhirnya dibentuklah Satgas Komite TPPU ini.
(ezr/dba)