Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah Kerek PPN 12% Demi Kas Negara, ADB Sebut Ada Cara Lain

Dovana Hasiana
12 December 2024 17:50

Infografis Daftar Barang dan Jasa yang akan Terkena Kenaikan Tarif PPN 12% (Bloomberg Technoz/Asfahan)
Infografis Daftar Barang dan Jasa yang akan Terkena Kenaikan Tarif PPN 12% (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bank Pembangunan Asia atau Asian Development Bank (ADB) mengatakan secara umum terdapat cara-cara lain yang bisa dilakukan untuk meningkatkan rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB).

Pernyataan ini dilontarkan untuk menanggapi rencana pemerintah untuk meningkatkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% secara selektif pada barang mewah pada 1 Januari 2025.

"Indonesia salah satu tantangan besar untuk meningkatkan rasio penerimaan pajak yang rendah terhadap PDB, tentu ada cara lain untuk meningkatkan," ujar ADB Country Director for Indonesia Jiro Tominaga dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (12/12/2024).

Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Jiro mengatakan pemerintah memerlukan upaya domestik untuk meningkatkan penerimaan pajak. Secara umum, berdasarkan pengalaman dari negara lain, terdapat solusi dari sisi administrasi pajak, efisiensi cara menegakkan kepatuhan pembayaran pajak, dan menerapkan kebijakan pajak secara efektif.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kebijakan kenaikan tarif PPN 12% akan tetap berlaku di 2025. Sri Mulyani menegaskan penerapan PPN 12% akan tetap mengedepankan asas keadilan untuk masyarakat.