Sudah Siapkan Berkas, Alasan Ridwan Kamil Batal Gugat ke MK
Azura Yumna Ramadani Purnama
12 December 2024 14:05
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kuasa hukum pasangan calon nomor urut 01, Ridwan Kamil-Suswono sudah menyiapkan seluruh berkas untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi [MK]. Mereka akan meminta pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum soal rekapitulasi penghitungan suara pada Pilkada DKI Jakarta.
Usai diumumkan pada Ahad lalu, Ridwan-Suswono sesuai aturan hanya memiliki tiga hari kerja untuk melayangkan gugatan ke MK. Berarti masa pendaftaran gugatan terhadap Pilkada DKI Jakarta sebenarnya berakhir pada pukul 23.59 WIB, Rabu (11/12/2024).
Akan tetapi, hingga tenggat tersebut, Ridwan Kamil-Suswono tak juga memasukkan berkas gugatan.
"Silakan dikonfirmasi ke tim pemenangan," kata Kuasa hukum Ridwan Kamil-Suswono, Muslim Jaya Butar kepada Bloomberg Technoz, Kamis (12/12/2024).
Dia pun mengklaim, tim hukum selama ini sudah menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan untuk mengajukan gugatan. Mereka pun optimis bisa membatalkan putusan KPU yang menyatakan Pramono Anung-Rano Karno memenangkan Pilkada DKI Jakarta dalam satu putaran dengan raihan 50,07% suara sah.