Daftar Lengkap UMP 2025 Seluruh Provinsi usai Naik 6,5%
Sultan Ibnu Affan
12 December 2024 13:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Seluruh provinsi tercatat telah resmi menetapkan patokan terbaru Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025, yang resmi mengalami kenaikan sebesar 6,5%. Berikut daftar UMP sejumlah provinsi sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Daftar UMP 2025 juga mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16/2024 Tentang Penetapan Upah Minimum atau UMP 2025, dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Beleid itu menjadi rujukan bagi Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi dalam menetapkan acuan UMP di masing-masing wilayahnya, dengan tenggat waktu diumumkan paling lambat pada Rabu, 11 Desember 2024 kemarin.
Sementara itu, pengumuman UMP untuk sektor Pemerintah Kabupaten/Kota ditenggat pada sepekan setelahnya, atau Rabu, 18 Desember 2024.
Berikut Daftar UMP 2025 Usai Naik 6,5% Di seluruh Provinsi Indonesia
1. DKI Jakarta : Rp5.396.761. (naik Rp329.380) - Sudah ditetapkan
2. Papua Tengah : Rp4.285.847 - Sudah ditetapkan
3. Papua : Rp4.285.847 (naik Rp261.577) - Sudah ditetapkan
4. Papua Barat : Rp3.613.847 (naik Rp220.545) - Belum ditetapkan
5. Papua Pegunungan : Rp4.285.847 (naik Rp261.577) - Belum ditetapkan
6. Papua Barat Daya : Rp4.285.847 (naik Rp261.577) - Sudah ditetapkan
7. Papua Selatan : Rp4.285.847 (naik Rp261.577) - Belum ditetapkan
8. Maluku : Rp 3.141.699 (naik Rp191.746) - Sudah ditetapkan
9. Maluku Utara : Rp 3.408.000 (naik Rp208.000) - Sudah ditetapkan
10. Sulawesi Utara : Rp3.775.425 (naik Rp230.425) - Belum ditetapkan
11. Sulawesi Tengah: Rp 2.914.583 (naik Rp177.885) - Sudah ditetapkan
12. Sulawesi Tenggara : Rp3.073.487 (naik Rp187.523) - Sudah ditetapkan
13. Sulawesi Barat : Rp3.104.430 (naik Rp189.472) - Sudah ditetapkan
14. Gorontalo : Rp3.221.731 (naik Rp196.6311) - Sudah ditetapkan
15. Kalimantan Barat: Rp 2.878.286 (naik Rp175.680) - Sudah ditetapkan
16. Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621 (naik Rp212.005) - Sudah ditetapkan
17. Kalimantan Selatan: Rp 3.496.194 (naik Rp213.382) - Sudah ditetapkan
18. Kalimantan Timur: Rp 3.579.313 (naik Rp218.455) - Sudah ditetapkan
19. Kalimantan Utara: Rp 3.580.160 (naik Rp218.507) - Sudah ditetapkan
20. Banten: Rp 2.905.119 (naik Rp177.307) - Sudah ditetapkan
21. Jawa Barat: Rp 2.191.232 (naik Rp154.285) - Sudah ditetapkan
22. Jawa Tengah: Rp 2.169.348 (naik Rp132.401) - Sudah ditetapkan
23. DI Yogyakarta: Rp 2.264.080 (naik Rp138.183) - Sudah ditetapkan
24. Jawa Timur: Rp 2.305.984 (naik Rp140.740) - Sudah ditetapkan
25. Bali : Rp 2.996.560 (naik Rp182.888) - Sudah ditetapkan
26. Nusa Tenggara Barat : Rp 2.602.931 (naik Rp158.864) - Sudah ditetapkan
27. Nusa Tenggara Timur : Rp 2.328.969 (naik Rp142.143) - Belum ditetapkan
28. Bengkulu : Rp2.670.039 (naik Rp162.960) - Sudah ditetapkan
29. Lampung: Rp 2.893.068 (naik Rp176.571) - Sudah ditetapkan
30. Sumatera Selatan : Rp3.681.570 (naik Rp224.696) - Sudah ditetapkan
31. Sumatera Barat : Rp2.994.193 (naik Rp182.744) - Sudah ditetapkan
32. Sumatera Utara : Rp2.992.559 (naik Rp182.644)
33. Bangka Belitung : Rp3.876.600 (naik Rp236.000)
34. Riau : Rp 3.508.775 (naik Rp214.150) - Sudah ditetapkan
35. Kepulauan Riau : Rp3.623,653 (naik Rp221.161) - Sudah ditetapkan
36. Jambi : Rp 3.234.533 (naik Rp197.412) - Sudah ditetapkan
37. Aceh : Rp3.685.615 (naik Rp224.943) - Sudah ditetapkan
38. Sulawesi Selatan : Rp3.657.527 (naik Rp223.229) - Sudah ditetapkan