Malaysia Batalkan Banding atas Kasus Korupsi Wakil PM Zahid
News
12 December 2024 12:50
Kok Leong Chan dan Anisah Shukry - Bloomberg News
Bloomberg, Wakil Perdana Menteri (PM) Malaysia Ahmad Zahid Hamidi kembali mencatat kemenangan hukum pada Kamis (12/12/2024) setelah jaksa menarik banding atas putusan bebasnya terkait kasus korupsi. Perkembangan ini dikhawatirkan dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintahan Anwar Ibrahim.
Jaksa mencabut banding mereka di Pengadilan Banding di Putrajaya setelah mempertimbangkan pernyataan yang diajukan Zahid kepada Kantor Kejaksaan Agung. “Setelah jaksa menarik banding, pengadilan dengan ini membatalkan banding tersebut,” ujar Hakim Che Mohd Ruzima Ghazali, yang memimpin tiga panel hakim.
Zahid didakwa pada 2019 atas tuduhan menerima suap dari sebuah perusahaan lokal sebagai imbalan memperpanjang kontraknya sebagai penyedia layanan untuk pusat layanan terpadu Malaysia di China dan sistem visa asing. Pengadilan Tinggi membebaskannya pada September 2022 setelah memutuskan bahwa jaksa gagal menghadirkan cukup bukti.
“Setelah memeriksa seluruh kasus ini, Kantor Kejaksaan Agung tidak menemukan kesaksian yang menunjukkan bahwa terdakwa secara langsung menggunakan posisinya untuk memberikan kontrak yang menjadi pokok perkara,” kata Wakil Jaksa Penuntut Umum Yusaini Amer Abdul Karim di pengadilan, Kamis (12/12/2024).