Sistem Pajak Coretax Beroperasi 2025, Uji Coba Mulai 16 Desember
Dovana Hasiana
12 December 2024 11:04
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan sistem basis pajak digital atau Coretax bisa segera digunakan pada 1 Januari 2025 untuk kegiatan administrasi perpajakan di Indonesia. Untuk mendukung kesuksesan operasi sistem, Kemenkeu terlebih dahulu akan melakukan uji coba di seluruh kantor wilayah DJP di Indonesia mulai 16 Desember 2024.
Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan sampai 29 November 2024 kemarin, pihaknya telah menyelesaikan proses uji penerimaan operasional atau Operational Acceptance Test (OAT) di dua kantor wilayah Ditjen Pajak
“Insyallah 1 Januari 2025 Coretax dapat digunakan untuk kegiatan administrasi perpajakan di Indonesia,” jelas Suryo dalam konferensi pers, dikutip Kamis (12/12/2024).
Tahapan selanjutnya adalah Kemenkeu berencana untuk melakukan uji coba di seluruh kantor wilayah DJP di Indonesia mulai 16 Desember 2024
Selain itu, Suryo mengatakan Kemenkeu juga terus berupaya membangun kesiapan pengguna Coretax dengan melakukan berbagai sosialisasi di banyak kanal.