OJK Kembali Tutup BPR di Sumbar, Total 18 Bank Tutup pada 2024
Dovana Hasiana
12 December 2024 10:03
Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pakan Rabaa Solok Selatan di Sumatra Barat pada 11 Desember 2024. Jika diakumulasi, jumlah bank yang ditutup regulator bertambah menjadi 18 bank sepanjang 2024.
OJK menutuo usaha PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan yang beralamat di Jalan Raya Pakan Rabaa No. 118, Koto Parik Gadang Diateh, Solok Selatan, Sumatera Barat.
"Pencabutan izin usaha PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," ujar Kepala OJK Provinsi Sumatra Barat Roni Nazra dalam siaran pers, dikutip Kamis (12/12/2024).
Pada 6 Mei 2024, OJK menetapkan PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan sebagai bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan. Pasalnya, BPR memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12%, Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5%, serta Tingkat Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat.
Selanjutnya, pada 26 November 2024, OJK menetapkan PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR). Pertimbangannya, OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas. Ini sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.