Lisman pun menilai seperti ini. "Saya pikir iklan rokok dialihkan ke CSR oleh pabrik rokok di mana industri rokok ikut bekerja, misalnya untuk menggalang kegiatan pelatihan untuk UMKM," ujarnya saat berbincang.
Bahaya Merokok
Selain masalah buat kantong menangis karena harganya setiap tahun naik, merokok juga sangat berdampak buruk bagi diri sendiri, keluarga dan orang lain. Perlu diketahui, bahwa di dalam rokok terkandung lebih dari 4.000 jenis bahan kimia yang berbahaya bagi tubuh.
Selain penyakit kanker, terdapat beberapa dampak buruk lainnya yang mungkin terjadi kepada para perokok aktif maupun pasif, di antaranya adalah:
- Penyakit paru-paru kronis
- Merusak gigi dan menyebabkan bau mulut
- Menyebabkan stroke dan serangan jantung
- Tulang mudah patah
- Gangguan pada mata, salah satunya seperti katarak
- Menyebabkan kanker leher rahim dan keguguran pada wanita
- Menyebabkan kerontokan rambut.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Perum Peruri guna menyiapkan desain pita cukai terbaru untuk 2025. Hal ini sejalan dengan aturan peningkatan harga jual eceran yang segera berlaku mulai tahun depan.
Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani memperkirakan pita cukai rokok yang akan dipesan oleh perusahaan rokok nasional mencapai 15 juta hingga 17 juta pita cukai. Hal ini berdasarkan perkiraan pola produksi dan distribusi yang dilakukan oleh perusahaan rokok pada awal tahun depan, yakni sesuai dengan pola aktivitas bisnis sebelumnya.
"Kami sudah menyiapkan kontrak dengan Perum Peruri untuk melakukan pencetakan pita cukai terbaru 2025. Harapan kami dalam pekan depan pita cukai sudah bisa dicetak dan dipenuhi pada Desember ini," kata Askolani dalam Konferensi Pers APBN 2024, Rabu (11/12/2024).
Harga Jual Eceran adalah harga penyerahan pedagang eceran kepada konsumen terakhir yang di dalamnya sudah termasuk cukai, yang wajib tertera pada pita cukai.
Harga jual eceran minimun yakni serendah-rendahnya ditetapkan atas hasil tembakau produksi golongan pengusaha pabrik pada tarif tertentu. Sementara itu, harga jual eceran maksimal adalah setinggitingginya ditetapkan atas hasil tembakau produksi golongan pengusaha pabrik pada tarif tertentu.
(spt)