Logo Bloomberg Technoz

Alasan PDIP Gugat Hasil Pilkada Jawa Tengah & Pilkada Jawa Timur

Azura Yumna Ramadani Purnama
12 December 2024 10:20

Puan Maharani dan Megawati Soekarnoputri bersama kader PDIP (Dok. Fraksi PDIP)
Puan Maharani dan Megawati Soekarnoputri bersama kader PDIP (Dok. Fraksi PDIP)

Bloomberg Technoz, Jakarta - PDIP mengajukan gugatan sengketa hasil penghitungan suara pada Pilkada Serentak 2024. Mereka menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal hasil Pilkada Jawa Tengah dan Pilkada Jawa Timur.

Pada Pilkada Jawa Tengah, jagoan PDIP Andika Perkasa-Hendrar Prihadi dinyatakan kalah usai diketok hanya meraih dukungan 7.870.084 suara atau setara 40,86% suara sah. Kalah nyaris 20% dari jagoan KIM Plus, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen yang mengumpulkan 11.390.191 suara.

Demikian pula di Pilkada Jawa Timur, kader PDIP Tri Rismaharini yang menggandeng Zahrul Azhar hanya meraih 6.743.095 suara atau 32,52% suara sah. Kalah hingga lebih dari 25% dari petahana Khofifah Indar Parawangsa dan Emil Dardak dengan raihan 12.192.165 suara.

"Kami sangat berharap bahwa Mahkamah Konstitusi adalah tempat terakhir kami mendapatkan keadilan di tengah yang terjadi. Bagaimana Pilkada tahun ini sangat brutal," kata Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Hukum Nasional, Ronny Talapessy dikutip, Kamis (12/12/2024).

Menurut dia, khusus di Jawa Timur, PDIP mencatat ada ketidak sesuaian data suara. Hal ini merujuk pada data kertas suara tak terpakai yang dilaporkan KPU tingkat Kabupaten dan Kota yang berbeda dengan KPU tingkat provinsi.