Logo Bloomberg Technoz

Mahfud MD Sentil Yusril: Pemindahan Napi Harus Persetujuan DPR

Azura Yumna Ramadani Purnama
12 December 2024 07:10

Cawapres nomor urut 03, Mohammad Mahfud MD dan kuasa hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra (Dok. IG yusrilihzamhd)
Cawapres nomor urut 03, Mohammad Mahfud MD dan kuasa hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra (Dok. IG yusrilihzamhd)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mohammad Mahfud atau Mahfud MD mengkritik kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang berencana memindahkan sejumlah terpidana penyelundupan narkoba kembali ke negara asalnnya. Menurut dia, keputusan tersebut seharusnya mendapat persetujuan dari DPR; sesuai Pasal 11 UUD 1945.

Menurut dia, kebijakan transfer of prisoner merupakan salah satu bentuk perjanjian dengan negara lain. Hal ini, membuat pemerintah harus lebih dulu membahasnya dengan DPR. Termasuk pembuatan payung hukumnya melalui revisi UU.

"Konstitusi mengatakan, dalam membuat perjanjian internasional, presiden harus mendapatkan persetujuan DPR, artinya harus ada UU, harus ada ratifikasi,” kata Mahfud melalui keterangan tertulis, Rabu (11/12/2024).

Mahfud menegaskan Indonesia masih belum memiliki landasan hukum pemindahan narapidana asing, sehingga seharusnya mekanisme tersebut diatur terlebih dahulu melalui Undang-Undang yang dibahas oleh pemerintah dan DPR.

Terlebih, lanjutnya, dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana menyatakan pemindahan narapidana tersebut tidak boleh dilakukan.