Logo Bloomberg Technoz

Ridwan Kamil-Suswono Batal Gugatan Pilkada DKI Jakarta ke MK

Azura Yumna Ramadani Purnama
12 December 2024 06:00

Ridwan Kamil dan Suswono saat deklarasi Bakal Calon Gubernur Jalarta di Jakarta, Senin (19/8/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Ridwan Kamil dan Suswono saat deklarasi Bakal Calon Gubernur Jalarta di Jakarta, Senin (19/8/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menutup masa pendaftaran gugatan hasil pemungutan suara sebagian besar Pilkada 2024 pada pukul 23.59 WIB, Rabu (11/12/2024). Sesuai aturan, seluruh hasil pilkada yang ditetapkan KPU pada Sabtu-Ahad lalu, hanya bisa digugat hingga Rabu atau tiga hari kerja.

Salah satu hasil rekapitulasi yang diumumkan akhir pekan lalu adalah Pilkada DKI Jakarta. KPU mengumumkan pasangan calon nomor urut 03 Pramono Anung-Rano Karno memenangkan Pilkada DKI Jakarta dalam satu putaran usai meraih dukungan hingga 50,07% suara sah, Ahad lalu.

Usai pengumuman tersebut, pasangan calon nomor urut 01 Ridwan Kamil-Suswono sebenarnya sudah berulang kali menyatakan niat akan melayangkan gugatan ke MK. Mereka menilai KPU tak bersikap profesional dalam proses rekapitulasi yang menghasilkan jagoan KIM Plus tersebut hanya meraih 39,4%.

Sebenarnya, Ridwan Kamil-Suswono punya kesempatan mengubah atau membatalkan kemenangan Pramono-Rano jika memang punya bukti jagoan PDIP tersebut tak meraih dukungan lebih dari 50%+1 suara sah. Sehingga, Pilkada DKI Jakarta akan berlanjut ke putaran kedua.

Faktanya, berdasarkan laman MK, tak ada gugatan terhadap Pilkada DKI Jakarta hingga dini hari tadi.