Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan mengatakan alasan memberikan izin sejumlah entitas pemerintah meminjam Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang bersumber dari akumulasi penerimaan negara. Salah satunya, karena ingin memperkuat manajemen keuangan. 

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan dalam hal ini pemerintah memiliki uang yang bisa digunakan atau idle cash untuk digunakan baik oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pemerintah daerah (Pemda), dan badan hukum lain, termasuk pula Badan Gizi Nasional yang menjalankan Program Makan Bergizi Gratis.

Adapun, pinjaman tersebut bisa digunakan untuk memberikan bantuan likuiditas yang secara terukur dengan tata kelola yang baik. 

"Maksudnya supaya memperkuat management keuangan kita dalam hal kita memiliki idle cash kita bisa berikan bantuan likuiditas secara terukur dan tata kelola yang baik kepada BUMN dan BUMD yang tentunya akan dapat meningkatkan optimalisasi dari kas yang kita simpan," ujar Primanto dalam konferensi pers, Rabu (11/12/2024). 

Ketentuan memberikan pinjaman SAL itu sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 88 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Pinjaman yang Bersumber dari Dana SAL yang terbit pada 25 Oktober 2024.

"Bahwa optimalisasi pengelolaan dana SAL dapat dilakukan dalam bentuk pinjaman dana SAL yang diberikan kepada BUMN, BUMD, Pemda, atau badan hukum lain yang mendapat penugasan pemerintah untuk melaksanakan kebijakan nasional," demikian tercantum dalam beleid.

Sebagai informasi, SAL adalah akumulasi neto dari sisa lebih pembiayaan anggaran dan sisa kurang pembiayaan anggaran tahun-tahun yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah atau dikurangi dengan koreksi pembukuan. 

Jangka waktu pinjaman likuiditas dana SAL paling lama 90 hari kalender, dan tidak melewati tanggal akhir pinjaman. Pinjaman dilakukan melalui Treasury Dealing Room (TDR). Nantinya, BUN akan memperoleh bunga atau imbal hasil dengan tingkat suku bunga minimal sebesar tingkat remunerasi yang diperoleh BUN dari penempatan uang negara di BI.

Secara teknis, Treasury Dealing Room (TDR) merupakan unit pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJP) yang melaksanakan transaksi pengelolaan kelebihan atau kekurangan kas, dengan dilengkapi alat komunikasi, perekam, dan perangkat pendukung lain.

(ain)

No more pages