"Bahwa optimalisasi pengelolaan dana SAL dapat dilakukan dalam bentuk pinjaman dana SAL yang diberikan kepada BUMN, BUMD, Pemda, atau badan hukum lain yang mendapat penugasan pemerintah untuk melaksanakan kebijakan nasional," demikian tercantum dalam beleid.
Sebagai informasi, SAL adalah akumulasi neto dari sisa lebih pembiayaan anggaran dan sisa kurang pembiayaan anggaran tahun-tahun yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah atau dikurangi dengan koreksi pembukuan.
Jangka waktu pinjaman likuiditas dana SAL paling lama 90 hari kalender, dan tidak melewati tanggal akhir pinjaman. Pinjaman dilakukan melalui Treasury Dealing Room (TDR). Nantinya, BUN akan memperoleh bunga atau imbal hasil dengan tingkat suku bunga minimal sebesar tingkat remunerasi yang diperoleh BUN dari penempatan uang negara di BI.
Secara teknis, Treasury Dealing Room (TDR) merupakan unit pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJP) yang melaksanakan transaksi pengelolaan kelebihan atau kekurangan kas, dengan dilengkapi alat komunikasi, perekam, dan perangkat pendukung lain.
(ain)